top of page

Di Balik Impor Besi Baja, Laporan Surveyor Jadi Kunci Kelancaran

KSO SCISI

26 Februari 2026 pukul 06.10.19

5

menit baca

Besi dan baja merupakan komoditas strategis yang memegang peranan penting dalam pembangunan nasional, mulai dari sektor infrastruktur, konstruksi, manufaktur, hingga industri otomotif. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa kebutuhan baja nasional terus meningkat seiring dengan percepatan pembangunan dan pertumbuhan industri. Meski kapasitas produksi dalam negeri terus dikembangkan, beberapa jenis besi dan baja, khususnya baja khusus (special/alloy steel), masih harus dipenuhi melalui impor.


Di tengah tingginya arus impor besi dan baja tersebut, pemerintah menerapkan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar mutu, aman digunakan, dan sesuai regulasi. Salah satu instrumen pengawasan yang diterapkan adalah kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) yang dibuktikan melalui Laporan Surveyor (LS).


Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pengiriman besi dan baja impor yang tertahan di pelabuhan akibat permasalahan LS. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada keterlambatan distribusi, tetapi juga menimbulkan biaya tambahan dan risiko gangguan rantai pasok bagi pelaku usaha.


Penyebab LS Baja Gagal dan Dampaknya


Penahanan LS pada impor besi dan baja umumnya disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah ketidaksesuaian uraian barang dengan kode Harmonized System (HS) yang tercantum dalam dokumen impor. Selain itu, permasalahan sering muncul akibat ketidaklengkapan dokumen teknis, seperti Mill Test Certificate (MTC) atau Certificate of Analysis (COA) yang tidak sesuai dengan spesifikasi produk.


Faktor lain yang kerap terjadi adalah ketidaksesuaian standar mutu, termasuk kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jenis produk tertentu. Kesalahan penulisan negara asal, pelabuhan muat, hingga waktu pengapalan juga dapat memicu perlunya klarifikasi tambahan, yang pada akhirnya memperlambat penerbitan atau pengesahan LS.


LS yang tidak terbit tidak hanya berdampak pada keterlambatan pengiriman barang, tetapi juga dapat menimbulkan biaya tambahan, seperti biaya penumpukan di pelabuhan, demurrage, hingga potensi gangguan pada rantai pasok industri. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kelancaran produksi dan daya saing pelaku usaha yang bergantung pada pasokan besi dan baja impor.


LS sebagai Dokumen Wajib Impor Besi Baja dan Persyaratan Lainnya


Dalam proses impor besi dan baja, pemerintah mewajibkan adanya Laporan Surveyor (LS) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. LS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah, yang menyatakan bahwa barang impor telah melalui proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) di negara asal sebelum dikapalkan ke Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri, serta ketentuan kebijakan dan pengaturan impor terbaru, mewajibkan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) untuk beberapa komoditas, termasuk besi dan baja.

Berdasarkan prinsip kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, prosedur VPTI pada impor besi dan baja [RK3] bertujuan untuk:

  1. Menjaga standar kualitas: memastikan barang besi baja memenuhi persyaratan teknis dan regulasi sebelum diedarkan di pasar.

  2. Perlindungan K3L: melindungi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan Hidup dari potensi risiko penggunaan baja berkualitas rendah.

  3. Mendukung industri lokal: membatasi besi baja yang masuk ke Indonesia untuk menjaga persaingan yang adil antara produk domestik dan impor, sehingga industri nasional tetap bisa berkembang.

KSO SCISI dalam Memastikan Kelancaran Impor Besi Baja


Sebagai surveyor resmi pelaksana VPTI, KSO SCISI berperan penting dalam memastikan proses verifikasi impor besi dan baja berjalan sesuai ketentuan. KSO SCISI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek administratif dan teknis, mulai dari kesesuaian dokumen impor, verifikasi spesifikasi produk, hingga pemenuhan standar mutu yang dipersyaratkan.

Melalui pendekatan yang terintegrasi dan berbasis digital, KSO SCISI membantu importir meminimalkan risiko penahanan LS, mempercepat proses verifikasi, serta memberikan kepastian bahwa barang yang diimpor telah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Artikel Lainnya

bottom of page