
Ternyata Impor Pakaian Perlu Lengkapi Aturan Ini
KSO SCISI
2026年2月26日 05:59:01
5
分钟阅读
Impor pakaian jadi sering kali dianggap sebagai penyebab membanjirnya produk murah di pasar domestik. Namun, di balik itu, impor apparel sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme pasar untuk memenuhi kebutuhan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri baik dari sisi volume, variasi, maupun segmen tertentu.
Karena pakaian jadi merupakan barang konsumsi yang langsung digunakan masyarakat, pemerintah tidak membiarkan produk ini masuk tanpa pengawasan. Setiap impor harus melewati serangkaian persyaratan agar:
Mengendalikan arus masuk barang impor agar tidak berlebihan sehingga tidak menekan daya saing produk dalam negeri.
Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan, antara produk impor dan produk lokal di pasar domestik.
Memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap memiliki ruang tumbuh dan berkembang di tengah persaingan global.
Dengan kata lain, impor pakaian jadi bukan soal membuka keran impor dengan lebar, melainkan mengatur keseimbangan antara kebutuhan pasar, perlindungan konsumen, dan keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Peraturan Impor Pakaian Jadi dan 3 Hal yang Harus Dilengkapi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah peraturan yang menjaga konsumen dan pasar. Diantaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1130/M-DAG/KEP/12/2015 terkait penetapan surveyor.
Sederhananya, ada 3 hal yang dibutuhkan untuk melaksanakan impor pakaian jadi:
Persetujuan Impor (PI) Persetujuan Impor (PI) merupakan dokumen utama yang wajib dimiliki importir sebelum melakukan pengapalan barang. PI diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan menjadi dasar legal bahwa suatu perusahaan diizinkan mengimpor pakaian jadi.
Izin Kementerian Perindustrian Selain PI, impor pakaian jadi juga memerlukan pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, khususnya untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan pengembangan industri tekstil nasional. Izin ini berfungsi sebagai bentuk pengendalian agar produk impor tidak mengganggu keseimbangan pasar dan daya saing industri dalam negeri.
Persyaratan Teknis
Selain perizinan administratif, impor pakaian jadi ke Indonesia juga harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah guna menjamin keamanan, mutu, dan perlindungan konsumen, sekaligus menjaga daya saing industri tekstil nasional. Salah satu persyaratan teknis yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jenis produk tertentu.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) & Laporan Surveyor (LS)
Salah satu tahapan krusial dalam impor pakaian jadi adalah Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah.
Hasil dari proses VPTI dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS), yang menjadi dokumen wajib saat pengeluaran barang dari kawasan kepabeanan. Tanpa LS, impor pakaian jadi berpotensi mengalami penundaan, pemeriksaan lanjutan, atau penolakan.
Peran KSO SCISI dalam Impor Pakaian Jadi
Sebagai surveyor resmi , KSO SCISI memiliki pengalaman panjang dalam pelaksanaan VPTI untuk berbagai komoditas, termasuk pakaian jadi. Didukung oleh jaringan 7 kantor cabang luar negeri dan afiliasi global, KSO SCISI mampu melakukan proses verifikasi sejak negara asal, memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan teknis dan regulasi Indonesia secara akurat dan tepat waktu.
Dengan sistem kerja yang terstandarisasi, tim profesional berpengalaman dan berbagai solusi digital (MyKSOSCISI), kami membantu pelaku usaha meminimalkan risiko keterlambatan, biaya tambahan, maupun kendala kepatuhan, sehingga importir dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih efisien dan terprediksi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan verifikasi impor, kunjungi: Website: www.scisi.co.id Email: cs_kso@scisi.com Call Center: 1500576
其他文章